Senin, 29/09/2008 16:20 WIB
Rachmadin Ismail – detikNews
Jakarta – Anda jadi korban delay pesawat. Jangan takut minta saja kompensasi. Ini seusai Keputusan Menteri Perhubungan No 5 tahun 2008.
“Untuk penumpang yang delay lebih dari 30 menit kompensasi makan atau berupa uang,” kata Dirjen Perhubungan Udara Budi M Suyitno di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (29/9/2008).
Bagaimana bila delay lebih dari waktu tersebut? “Lebih dari 3 jam, harus memberikan fasilitas akomodasi makan malam dan tiket terbang untuk keesokan harinya,” tambah Budi.
Ini semua memang tergantung kebijakan maskapai masing-masing, tapi Budi menegaskan. “Maskapai yang tidak memberikan kompensasi melanggar keputusan menteri dengan mendapatkan teguran dan kita tunggu laporannya sejauh mana pelanggarannya. Akan kita evaluasi,” tandasnya.(ndr/ken)
Sumber : detiknews.com