Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Saja Kompensasi

Senin, 29/09/2008 16:20 WIB
Rachmadin Ismail – detikNews

Jakarta – Anda jadi korban delay pesawat. Jangan takut minta saja kompensasi. Ini seusai Keputusan Menteri Perhubungan No 5 tahun 2008.

“Untuk penumpang yang delay lebih dari 30 menit kompensasi makan atau berupa uang,” kata Dirjen Perhubungan Udara Budi M Suyitno di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (29/9/2008).

Bagaimana bila delay lebih dari waktu tersebut? “Lebih dari 3 jam, harus memberikan fasilitas akomodasi makan malam dan tiket terbang untuk keesokan harinya,” tambah Budi.

Ini semua memang tergantung kebijakan maskapai masing-masing, tapi Budi menegaskan. “Maskapai yang tidak memberikan kompensasi melanggar keputusan menteri dengan mendapatkan teguran dan kita tunggu laporannya sejauh mana pelanggarannya. Akan kita evaluasi,” tandasnya.(ndr/ken)

Sumber : detiknews.com

Leave a comment

Filed under Air Transport

Leave a comment